1. Prosedur Penyusunan Kebijakan Daerah
- Tujuan: Mengatur langkah-langkah penyusunan kebijakan yang efektif, transparan, dan partisipatif.
- Tahapan:
- Identifikasi isu strategis dan kebutuhan masyarakat.
- Pengumpulan data dan masukan dari masyarakat, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait.
- Penyusunan draft kebijakan oleh komisi terkait.
- Pembahasan draft melalui rapat komisi dan sidang paripurna.
- Finalisasi dan persetujuan kebijakan.
2. Prosedur Pelaksanaan Rapat dan Sidang
- Tujuan: Menjamin kelancaran pelaksanaan rapat atau sidang DPRD sesuai aturan.
- Tahapan:
- Penjadwalan dan pemberitahuan rapat kepada anggota DPRD.
- Penyusunan agenda rapat berdasarkan usulan komisi atau pimpinan DPRD.
- Pelaksanaan rapat dengan notulen yang disiapkan sekretariat DPRD.
- Dokumentasi dan tindak lanjut hasil rapat.
3. Prosedur Reses Anggota DPRD
- Tujuan: Menyerap aspirasi masyarakat di wilayah Tenayan Raya.
- Tahapan:
- Penentuan jadwal dan lokasi reses.
- Penyampaian undangan kepada masyarakat setempat.
- Pelaksanaan reses dengan pencatatan aspirasi yang disampaikan.
- Penyusunan laporan hasil reses untuk dijadikan bahan pembahasan di DPRD.
4. Prosedur Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah
- Tujuan: Memastikan pelaksanaan program pemerintah sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
- Tahapan:
- Identifikasi program pemerintah yang akan diawasi.
- Pengumpulan data dan informasi terkait pelaksanaan program.
- Pelaksanaan monitoring melalui kunjungan lapangan atau rapat evaluasi.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan untuk rekomendasi perbaikan.
5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Tujuan: Memberikan saluran resmi untuk masyarakat menyampaikan keluhan atau masukan.
- Tahapan:
- Penerimaan pengaduan melalui surat, email, atau pertemuan langsung.
- Verifikasi dan klasifikasi pengaduan berdasarkan jenis permasalahan.
- Pembahasan pengaduan oleh komisi terkait.
- Penyampaian rekomendasi kepada pihak berwenang untuk tindak lanjut.
6. Prosedur Penyusunan APBD
- Tujuan: Mengatur langkah-langkah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang transparan dan akuntabel.
- Tahapan:
- Penelaahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Pembahasan draft APBD antara DPRD dan pemerintah daerah.
- Penyesuaian alokasi anggaran sesuai kebutuhan prioritas.
- Persetujuan APBD melalui sidang paripurna.
SOP ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Tenayan Raya berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.