SOP

1. Prosedur Penyusunan Kebijakan Daerah

  • Tujuan: Mengatur langkah-langkah penyusunan kebijakan yang efektif, transparan, dan partisipatif.
  • Tahapan:
    • Identifikasi isu strategis dan kebutuhan masyarakat.
    • Pengumpulan data dan masukan dari masyarakat, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait.
    • Penyusunan draft kebijakan oleh komisi terkait.
    • Pembahasan draft melalui rapat komisi dan sidang paripurna.
    • Finalisasi dan persetujuan kebijakan.

2. Prosedur Pelaksanaan Rapat dan Sidang

  • Tujuan: Menjamin kelancaran pelaksanaan rapat atau sidang DPRD sesuai aturan.
  • Tahapan:
    • Penjadwalan dan pemberitahuan rapat kepada anggota DPRD.
    • Penyusunan agenda rapat berdasarkan usulan komisi atau pimpinan DPRD.
    • Pelaksanaan rapat dengan notulen yang disiapkan sekretariat DPRD.
    • Dokumentasi dan tindak lanjut hasil rapat.

3. Prosedur Reses Anggota DPRD

  • Tujuan: Menyerap aspirasi masyarakat di wilayah Tenayan Raya.
  • Tahapan:
    • Penentuan jadwal dan lokasi reses.
    • Penyampaian undangan kepada masyarakat setempat.
    • Pelaksanaan reses dengan pencatatan aspirasi yang disampaikan.
    • Penyusunan laporan hasil reses untuk dijadikan bahan pembahasan di DPRD.

4. Prosedur Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Memastikan pelaksanaan program pemerintah sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
  • Tahapan:
    • Identifikasi program pemerintah yang akan diawasi.
    • Pengumpulan data dan informasi terkait pelaksanaan program.
    • Pelaksanaan monitoring melalui kunjungan lapangan atau rapat evaluasi.
    • Penyusunan laporan hasil pengawasan untuk rekomendasi perbaikan.

5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Tujuan: Memberikan saluran resmi untuk masyarakat menyampaikan keluhan atau masukan.
  • Tahapan:
    • Penerimaan pengaduan melalui surat, email, atau pertemuan langsung.
    • Verifikasi dan klasifikasi pengaduan berdasarkan jenis permasalahan.
    • Pembahasan pengaduan oleh komisi terkait.
    • Penyampaian rekomendasi kepada pihak berwenang untuk tindak lanjut.

6. Prosedur Penyusunan APBD

  • Tujuan: Mengatur langkah-langkah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang transparan dan akuntabel.
  • Tahapan:
    • Penelaahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
    • Pembahasan draft APBD antara DPRD dan pemerintah daerah.
    • Penyesuaian alokasi anggaran sesuai kebutuhan prioritas.
    • Persetujuan APBD melalui sidang paripurna.

SOP ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Tenayan Raya berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.